Aksis 1 : Sindroma Klinis dan Kondisi Lain yang mungkin menjadi fokus perhatian klinis - Psikiatri
Pengertian Gangguan Jiwa
Gangguan jiwa menurut PPDGJ III adalah sindrom pola perilaku seseorang yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan (distress) atau hendaya (impairment) di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia, yaitu fungsi psikologik, perilaku, biologik, dan gangguan itu tidak hanya terletak di dalam hubungan antara orang itu tetapi juga dengan masyarakat (Yusuf, A.H & , R & Nihayati, 2015)
Gangguan jiwa merupakan deskripsi sindrom dengan variasi penyebab. Banyak yang belum diketahui dengan pasti dan perjalanan penyakit tidak selalu bersifat kronis. Pada umumnya ditandai adanya penyimpangan yang fundamental, karakteristik dari pikiran dan persepsi, serta adanya afek yang tidak wajar atau tumpul (Yusuf, A.H & , R & Nihayati, 2015)
Penyebab Gangguan Jiwa
Manusia bereaksi secara keseluruhan—somato-psiko-sosial. Dalam mencari penyebab gangguan jiwa, unsur ini harus diperhatikan. Gejala gangguan jiwa yang menonjol adalah unsur psikisnya, tetapi yang sakit dan menderita tetap sebagai manusia seutuhnya (Maramis, 2010).
a. Faktor somatik (somatogenik), yakni akibat gangguan pada neuroanatomi, neurofisiologi, dan neurokimia, termasuk tingkat kematangan dan perkembangan organik, serta faktor pranatal dan perinatal.
b. Faktor psikologik (psikogenik), yang terkait dengan interaksi ibu dan anak, peranan ayah, persaingan antarsaudara kandung, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, permintaan masyarakat. Selain itu, faktor intelegensi, tingkat perkembangan emosi, konsep diri, dan pola adaptasi juga akan memengaruhi kemampuan untuk menghadapi masalah. Apabila keadaan ini kurang baik, maka dapat mengakibatkan kecemasan, depresi, rasa malu, dan rasa bersalah yang berlebihan.
c. Faktor sosial budaya, yang meliputi faktor kestabilan keluarga, pola mengasuh anak, tingkat ekonomi, perumahan, dan masalah kelompok minoritas yang meliputi prasangka, fasilitas kesehatan, dan kesejahteraan yang tidak memadai, serta pengaruh rasial dan keagamaan (Yusuf, A.H & , R & Nihayati, 2015)
Tanda dan Gejala Gangguan Jiwa
Tanda dan gejala gangguan jiwa adalah sebagai berikut :
1. Ketegangan (tension) Rasa putus asa dan murung, gelisah, cemas, perbuatan-perbuatan terpaksa (convulsive), hysteria, rasa lemah, tidak mampu mencapai tujuan, takut, dan pikiran-pikiran buruk.
2. Gangguan kognisi pada persepsi Merasa mendengar (mempersepsikan) suatu bisikan yang menyuruh membunuh, melempar, naik genting, membakar rumah, padahal orang disekitarnya tidak mendengarnya dan suaru tersebut sebenarnya tidak ada hanya muncul dari dalam diri individu sebagai bentuk kecemasan sangat berat dia rasakan. Hal ini sering disebut halusinasi, klien bisa mendengar sesuatu, melihat sesuatu atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada menurut orang lain.
3. Gangguan kemauan Klien memiliki kemauan yang lemah (abulia) susah membuat keputusan atau memulai tingkah laku, susah sekali bangun pagi, mandi, merawat diri sendiri sehingga terlihat bau, kotor, dan acak-acakan.
4. Gangguan emosi Klien merasa senang, gembira yang berlebihan. Klien merasa sebagai orang penting, sebagai raja, pengusaha, orang kaya, titisan Bung Karno tetapi di lain waktu dia bisa merasa sangat sedih, menangis, tak berdaya (depresi) sampai ada ide ingin mengakhiri hidupnya.
5. Gangguan psikomotor Hiperaktivitas, klien melakukan pergerakan yang berlebihan naik ke aatas genting berlari, berjalan maju mundur, meloncat-loncat, melakukan apa yang tidak disuruh meentang apa yang disuruh, diam lama tak bergerak atau melakukan gerakan aneh (Yusuf, A.H & , R & Nihayati, 2015)
Klasifikasi Gangguan Jiwa
Klasifikasi diagnosis gangguan jiwa telah mengalami berbagai penyempurnaan. Pada tahun 1960-an, World Health Organization (WHO) memulai menyusun klasifikasi diagnosis seperti tercantum pada International Classification of Disease (ICD). Klasifikasi ini masih terus disempurnakan, yang saat ini telah sampai pada edisi ke sepuluh (ICD X).
Asosiasi dokter psikiatri Amerika juga telah mengembangkan sistem klasifikasi berdasarkan diagnosis dan manual statistik dari gangguan jiwa (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder— DSM). Saat ini, klasifikasi DSM telah sampai pada edisi DSM-IV-TR yang diterbitkan tahun 2000. Indonesia menggunakan pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa (PPDGJ), yang saat ini telah sampai pada PPDGJ III (Maslim, 2002; Cochran, 2010; Elder, 2012; Katona, 2012).
Sistem klasifikasi pada ICD dan DSM menggunakan sistem kategori. ICD menggunakan sistem aksis tunggal (uniaksis), yang mencoba menstandarkan diagnosis menggunakan definisi deskriptif dari berbagai sindroma, serta memberikan pertimbangan untuk diagnosis banding. Kriteria diagnosis pada DSM menggunakan sistem multiaksis, yang menggambarkan berbagai gejala yang harus ada agar diagnosis dapat ditegakkan (Katona, 2012).
Multiaksis tersebut meliputi hal sebagai berikut.
1. Aksis 1 : sindroma klinis dan kondisi lain yang mungkin menjadi fokus perhatian klinis.
2. Aksis 2 : gangguan kepribadian dan retardasi mental.
3. Aksis 3 : kondisi medis secara umum.
4. Aksis 4 : masalah lingkungan dan psikososial.
5. Aksis 5 : penilaian fungsi secara global.
Pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia (PPDGJ) pada awalnya disusun berdasarkan berbagai klasifikasi pada DSM, tetapi pada PPDGJ III ini disusun berdasarkan ICD X. Secara singkat, klasifikasi PPDGJ III meliputi hal berikut.
1. F00 – F09 : gangguan mental organik (termasuk gangguan mental simtomatik).
2. F10 – F19 : gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif.
3. F20 – F29 : skizofrenia, gangguan skizotipal, dan gangguan waham.
4. F30 – F39 : gangguan suasana perasaan (mood/afektif).
5. F40 – F48 : gangguan neurotik, gangguan somatoform, dan gangguan terkait stres.
6. F50 – F59 : sindroma perilaku yang berhubungan dengan gangguan fisiologis dan faktor fisik.
7. F60 – F69 : gangguan kepribadian dan perilaku masa dewasa.
8. F70 – F79 : retardasi mental.
9. F80 – F89 : gangguan perkembangan psikologis dan F90 – F98 : gangguan perilaku dan emosional dengan onset biasanya pada anak dan remaja.
Secara umum, klasifikasi gangguan jiwa menurut hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 dibagi menjadi dua bagian, yaitu
(1) gangguan jiwa berat/kelompok psikosa dan
(2) gangguan jiwa ringan meliputi semua gangguan mental emosional yang berupa kecemasan, panik, gangguan alam perasaan, dan sebagainya (Yusuf, A.H & , R & Nihayati, 2015)
Aksis 1 : Clinical Disorder, Other Condition That Maybe a Focus of Clinical Attentions
Ditujukan untuk melaporkan semua gangguan klinis atau kondisi-kondisi lain yang mungkin menjadi fokus perhatian klinis kecuali untuk gangguan kepribadian dan retardasi mental (yang dilaporkan pada aksis II)
Kelompok Gangguan Aksis 1
Gangguan yang biasanya didiagnosis pada bayi, masa anak-anak atau remaja, dewasa dan orang tua (lansia), kecuali retardasi mental yang didiagnosis pada aksis II.
Delirium, Demensia, Amnesia, dan gangguan kognitif lain.
Gangguan mental karena kondisi medis umum.
Gangguan yang terkait dengan penggunaan zat.
Gangguan mood.
Gangguan kecemasan.
Gangguan somatoform.
Kelompok Utama Gangguan Aksis 1
Gangguan factitious
Gangguan disosiatif
Gangguan identitas seksual dan gender
Gangguan makan
Gangguan tidur
Gangguan impuls kontrol yang tidak terklasifikasikan di tempat lain.
Gangguan penyesuaian.
Kondisi-kondisi lain yang mungkin jadi fokus perhatian psikologi klinis.
Komentar
Posting Komentar